KEWENANGAN LSP UKWMS
LSP UKWMS memiliki kewenangan untuk:
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan
- Mengusulkan skema baru, dan
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
0
K++
Lulusan
0
+
Program Studi
0
+